POSMETRO MEDAN – Aksi dua sekawan, Irwanto Syahputra (26) dan Rahmad Effendi (31), mencuri sepeda motor berakhir di tangan polisi. Keduanya dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, Selasa (18/8/2026) pagi.
Kedua warga Dusun IX, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, itu ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Blade BK 4458 ADA milik Khaidir Parinduri (35), warga Kecamatan Galang.
Kasus tersebut terungkap setelah korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/332/VIII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang. Dalam laporan itu, korban menyebut sepeda motornya hilang saat berada di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku dan mengungkap keberadaan kendaraan yang dicuri.
Petugas akhirnya mendapat informasi bahwa Irwanto dan Rahmad berada di Dusun IX, Desa Limau Manis. Tanpa membuang waktu, polisi bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.
Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik mengatakan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya.
“Keduanya mengaku mencuri sepeda motor korban,” ujar Jonni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Editor: Oki Budiman












