Bongkar Rumah Tetangga, Pria di Medan Maimun ‘Nyangkut’

oleh
Pelaku Anwar Hafiz berada di kantor polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Tak disangka, rumah yang sedang direnovasi milik tetangga justru menjadi sasaran pencurian. Anwar Hafiz (35), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah membongkar rumah milik Efriana (54).

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari rumah yang tengah direnovasi itu, Anwar membawa kabur tiga mesin peralatan bangunan dan satu teko listrik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan kasus itu terbongkar setelah korban bersama suaminya datang mengecek rumah yang sedang direnovasi. Saat tiba, sejumlah peralatan bangunan dan teko listrik yang sebelumnya berada di dalam rumah ternyata sudah raib.

“Korban menderita kerugian berupa tiga mesin peralatan bangunan dan satu teko listrik. Ditaksir kerugian korban sekitar Rp5 juta,” kata Iptu Poltak Tambunan, Senin (17/8/2026).

BACA JUGA..  INALUM Sambut HUT RI ke-81 dengan Aksi Donor Darah, Himpun 626 Kantong Darah

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Kota. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengendus keberadaan pelaku dan menangkap Anwar tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin dinihari.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela rumah kosong yang berada di samping rumah tersebut.

Celakanya, barang-barang hasil curian itu ternyata sudah sempat dijual oleh tersangka.

BACA JUGA..  Tersangka Perampokan Sepeda Motor di Tanjung Morawa Tertangkap

Kini Anwar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus pencurian tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Editor: Oki Budiman