Terima Informasi Warga, Pria Bersama Sabu Disergap Polisi

oleh
Pria berinisial ZAS alias Ali saat diamankan di kantor Polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN  – Sebuah bangunan kosong di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diduga dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat dan menangkap seorang pria berinisial ZAS alias Ali (26).

Dalam penangkapan yang dilakukan Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.50 WIB itu, Tim Opsnal Polsek Torgamba menemukan 1,7 gram sabu bruto yang dikemas dalam tiga plastik klip transparan.

BACA JUGA..  Kulkas Cicilan Raib dari Rumah, Sang Maling Diciduk

Kapolres Labusel AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, Senin (28/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di bangunan kosong tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Polisi mendapati ZAS berada di bangunan kosong yang menjadi sasaran penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA..  Benny Warga Gang Pekong Tewas Ditikam Adik Ipar

“Ketika dilakukan penangkapan, Tim Opsnal menemukan barang yang diduga sabu dengan berat 1,7 gram bruto di dalam kotak rokok Surya yang dibalut lakban warna kuning,” ujar AKP Sunipan.

Untuk memastikan proses penangkapan berlangsung transparan, petugas kemudian menghadirkan Kepala Dusun Teluk Pinang sebagai saksi.

ZAS bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Ruko Salon dan Kosan Dibobol, Duo Pencuri Ditangkap

AKP Sunipan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkomunikasi dengan kepolisian melalui Call Center 110 atau Polsek terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Editor: Oki Budiman