Miliki Sabu 1,45 Gram, Pria 38 Tahun Diciduk di Toko Sepatu

oleh
Seorang pria berinisial H saat berada di kantor polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN  – Aktivitas mencurigakan di sebuah toko sepatu di Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berujung penangkapan.

Seorang pria berinisial H (38) diciduk Satresnarkoba Polres Tapteng terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (25/9/2026) malam.

H diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Benny Warga Gang Pekong Tewas Ditikam Adik Ipar

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan H di toko sepatu tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku di lokasi terkait,” ujar Johannes, Senin (28/9/2026).

Dari tangan H, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu seberat 1,45 gram bruto dan uang tunai Rp355 ribu.

BACA JUGA..  Gelapkan Uang Rp 350 Juta Jaksa Deli Serdang Hanya Tuntut Kakek 1,6 Tahun Penjara

Polisi juga mengamankan 10 lembar plastik klip kosong, dua pipet berbentuk sendok, satu kaca pirex, serta satu set alat hisap dari lokasi.

Kepada penyidik, H menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC. Polisi masih mendalami keterangan itu untuk mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Seluruh barang bukti serta terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Tapteng guna menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Johannes.

BACA JUGA..  FEKDI x IFSE 2026, Sinergi Pacu Ekonomi Keuangan Digital Indonesia

Editor: Oki Budiman