Empat Pengedar Dicokok, Sabu 5,42 Gram & 7 Butir Ekstasi Diamankan

oleh
Keempat orang kasus narkoba bersama barang bukti diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai kembali digempur. Satres Narkoba Polres Binjai menangkap empat orang yang diduga terlibat peredaran narkotika dari sejumlah lokasi berbeda.

Keempatnya masing-masing berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 5,42 gram sabu-sabu serta tujuh butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, J ditangkap pada Rabu (23/9/2026) siang di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dari tangan J, petugas menyita sabu seberat 3,62 gram.

Penangkapan berlanjut terhadap AP di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram.

BACA JUGA..  Kurir 1,5 Kg Sabu Dijanjikan Rp 30 Juta

Sementara itu, MR dan E diamankan pada Selasa (22/9/2026) malam di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Petugas turut menyita tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning dengan berat netto 3,51 gram.

“Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ismail, Senin (28/9/2026).

BACA JUGA..  HUAWEI Hadirkan The Most Advanced Health & Sports Management

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Oki Budiman