POSMETRO MEDAN – Kasus pencurian rumah kosong di Dusun III, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya menemui titik terang.
Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pria berinisial M alias T (33), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan uang tunai Rp10 juta milik warga bernama Ariska.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di luar kota. Kecurigaan muncul setelah tetangga melihat pintu belakang rumah korban dalam kondisi terbuka.
.
Keluarga korban kemudian mengecek rumah dan mendapati kondisi bagian dalam berantakan. Satu unit sepeda motor Honda keluaran 2017 warna merah serta uang tunai Rp10 juta diketahui telah raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp19 juta.
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Ipda Guntar Simanjuntak bergerak ke Dusun III, Desa Klambir.
Hasilnya, M alias T berhasil diamankan pada Sabtu (26/9/2026) di kawasan tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (27/9/2026).
“Terduga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP,” ujar Kompol Chandra Tua Situmorang.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu buah jaket sweater warna kuning yang diduga dikenakan saat menjalankan aksinya.
“Menyangkut perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian kejadian serta barang bukti yang berkaitan,” jelasnya.
M alias T bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Oki Budiman











