POSMETRO MEDAN – Aksi nekat seorang pria berinisial AAH (36) berakhir di tangan polisi. Warga Kota Tebing Tinggi itu ditangkap setelah diduga membobol rumah warga di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi.
Yang membuat penangkapan ini menjadi sorotan, polisi menemukan satu unit iPhone 11 yang diduga hasil curian disembunyikan AAH di dalam celana dalamnya.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono mengatakan, AAH diamankan personel Polsek Padang Hulu pada Sabtu (15/8/2026) sore di Simpang Jalan Kurnia, Kota Tebing Tinggi.
“Seorang pria pengangguran berinisial AAH ditangkap personel Polsek Padang Hulu terkait kasus pencurian,” ujar Mulyono, Senin (17/8/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban Airin Faradiba (19) yang sedang tidur terbangun dan mendapati dua telepon selulernya, yakni iPhone dan Vivo Y21, telah raib.
Korban bersama saksi kemudian memeriksa kondisi rumah. Mereka mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka, sementara jendela belakang ditemukan rusak.
Tak hanya dua handphone, pelaku juga diduga membawa kabur dua tabung gas LPG 3 kilogram, KTP, dua kartu ATM, uang tunai Rp1,2 juta, serta sejumlah barang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,8 juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Hulu.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengendus keberadaan AAH. Petugas kemudian meringkusnya di Simpang Jalan Kurnia pada Sabtu sore.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya iPhone 11, Vivo Y21, KTP, dua kartu ATM, dua kotak handphone, dua tabung gas LPG 3 kilogram, serta dompet warna pink.
Saat dilakukan pemeriksaan, AAH disebut mengakui perbuatannya.
Kini AAH bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Editor: Oki Budiman












