POSMETRO MEDAN – Tempat hiburan malam Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara diduga menjadi sasaran peredaran narkoba. Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap personel Polsek Air Putih setelah kedapatan membawa 40 butir pil ekstasi pada Sabtu (15/8/2026) dini hari.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait adanya seseorang yang diduga hendak menjual narkotika jenis ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Amri A Siregar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi.
Tanpa membuang waktu, petugas menghampiri MF dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan tiga bungkus pil ekstasi dengan total 40 butir, dengan berat bruto mencapai 21,41 gram.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengatakan, dalam pemeriksaan awal MF mengakui pil tersebut merupakan miliknya.
“Pada pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut untuk dijual di Nirwana Karaoke dan cafe lain di Desa Tanjung Muda,” kata Tamba, Selasa (18/8/2026).
MF selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Air Putih untuk menjalani pemeriksaan. Namun, karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika, penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Batu Bara.
“Karena menyangkut narkoba, Polsek Air Putih telah melimpahkan kasus narkoba berikut terduga pengedar dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Tamba.
Kini MF beserta barang bukti 40 butir ekstasi seberat 21,41 gram berada dalam penanganan Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum selanjutnya.
Editor: Oki Budiman












