POSMETRO MEDAN – Pekerjaan fisik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), di Desa Lawe Pangkat Kecamatan Deleng Pokhkisen yang dikerjakan oleh kelompok tani P3A Karya Muda, di dalam area atau badan kolam ikan pribadi warga menjadi sorotan pablik Senin (10/8).
Sudah jelas menyalahi aturan. Berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Pekerjaan Umum, dana APBN ini khusus untuk peningkatan saluran air irigasi pertanian rakyat, bukan untuk fasilitas perikanan atau kolam pribadi.
Proyek P3-TGAI tidak boleh dikerjakan untuk membuat atau memperbaiki kolam ikan pribadi di dalam area kolam.
Program ini khusus untuk peningkatan saluran jaringan irigasi bukan untuk infrastruktur atau fasilitas perikanan,”sebut warga kepada posmetromedan Senin (10/8).
Hanya untuk saluran air irigasi yang mengairi lahan pertanian atau kawasan komoditas pangan.
Pembangunan atau pengecoran fisik di dalam area atau badan kolam ikan melanggar petunjuk teknis (juknis).
P3-TGAI ditujukan untuk pembangunan jaringan irigasi bukan untuk fungsi budidaya kolam ikan.
Program ini murni ditujukan untuk peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi demi mengairi lahan pertanian, bukan untuk fasilitas perikanan atau kolam pribadi.
Hasil investigasi di lapangan terlihat proyek P3-TGAI yang di kerjakan oleh kelompok tani P3A Karya Muda di dalam area kolam ikan warga.
Warga mendesak pengawas dan pihak berwenang untuk menindak tegas kelompok pelaksana.terhadap alih fungsi bantuan yang di kerjakan di area kolam ikan milik pribadi. (Zal)
EDITOR : Putra












