Bawa 22 Kg Sabu, Terdakwa Dituntut Mati, MA Justru Pangkas Hukuman

oleh
Terdakwa saat di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Hendrik, kurir sabu seberat 22 kilogram yang ditangkap di kawasan Jalan Aksara, Medan Tembung. Terpidana yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup kini harus menjalani 20 tahun penjara.

Keringanan hukuman tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 6686 K/PID.SUS/2026 yang diputus MA dan dilihat pada Kamis (20/8/2026). Dalam putusannya, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 116/PID.SUS/2026/PT MDN yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1235/Pid.Sus/2025/PN Mdn. Hukuman seumur hidup kemudian diubah menjadi 20 tahun penjara.

BACA JUGA..  Kantor PWI Sumut 3 Kali Dibobol Maling

Ketua Majelis Hakim Kasasi, Hidayat Manao, dalam amar putusannya menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada Hendrik menjadi 20 tahun penjara. MA juga tidak menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dan hanya membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Hendrik dijatuhi hukuman mati.

Dalam perkara ini, Hendrik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA..  Kabapenda Medan Hadiri Upacara HUT RI

Salah satu pertimbangan PN Medan dan PT Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup adalah status Hendrik sebagai residivis kasus narkotika. Pria berusia 43 tahun itu sebelumnya pernah dihukum empat tahun satu bulan penjara dalam perkara narkotika di PN Medan pada 2010.

Kasus terbaru Hendrik bermula pada Minggu, 11 Mei 2025. Polisi Polrestabes Medan menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika di depan Supermarket Irian Aksara.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melihat Hendrik melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat merah BK 4005 AGT sambil membawa sebuah bungkusan plastik. Polisi kemudian menghentikan dan menggeledahnya.

BACA JUGA..  Bocah 7 Tahun Luka Serius Disiksa

Hasil penggeledahan mengungkap 22 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang berisi sabu dengan total berat sekitar 22 kilogram.

Saat diperiksa, Hendrik mengakui barang tersebut miliknya dan mengaku hendak mengantarkannya ke kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, atas suruhan seseorang bernama Joko Pelawi yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Hendrik bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum.

Putusan kasasi ini sekaligus mengubah drastis perjalanan perkara Hendrik: dari tuntutan hukuman mati, berlanjut dengan vonis penjara seumur hidup di dua tingkat pengadilan, hingga akhirnya MA menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Oki Budiman