POSMETRO MEDAN – Polres Binjai menciduk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis di Jalan T. Amir Hamzah, Binjai Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (59) dan AD (32). Keduanya ditangkap saat tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX BL 5079 DBS.
Katim Timsus Libas Polres Binjai, Ipda Novriko Sijabat, mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, tiga buah obeng minus, satu tang potong, serta satu mata kunci letter T tanpa gagang.
“Jadi, dari hasil interogasi, mereka mengaku bahwasanya NMAX tersebut memang hasil curian yang mereka lakukan di Aceh Timur. Lalu, sepeda motor tersebut mereka bawa ke sini untuk dijual,” kata Novriko, Sabtu (22/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian sepeda motor dan pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Setelah mengamankan kedua pelaku, Timsus Libas Polres Binjai berkoordinasi dengan Polres Langsa, Polda Aceh.(dka)












