Pencuri Kabel Lampu Jalan Digolkan, Satu Ditangkap Dua Kabur

oleh
Pria berinisial AG ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AG (40) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan setelah diduga mencuri kabel listrik lampu penerangan jalan milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Karya. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti.

Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan resmi Dinas Perhubungan terkait hilangnya kabel listrik lampu jalan sepanjang 30 meter. Akibat pencurian tersebut, penerangan jalan terganggu dan pemerintah daerah mengalami kerugian sekitar Rp2,1 juta.

BACA JUGA..  Motor Korban Kecelakaan Raib di Medan Selayang

“Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya pencurian kabel lampu jalan, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU L. Simatupang bersama tim melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Herwin, Minggu (5/7/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap aksi pencurian itu dilakukan oleh tiga orang. AG berhasil ditangkap, sedangkan dua rekannya yang berinisial FII dan ULIM masih masuk daftar pencarian dan terus diburu polisi.

BACA JUGA..  Barang Ilegal Rp1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 30 meter kabel listrik lampu jalan serta alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi, yakni seutas tali sepanjang lima meter yang diikat dengan besi gelang dan botol air mineral berisi air untuk menarik kabel dari tiang lampu.

Saat diperiksa, AG mengakui perbuatannya sekaligus mengungkap identitas dua rekannya yang turut terlibat dalam pencurian tersebut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA..  Buron Hampir Sebulan, Penggelap Vario & iPhone 11 Pro Max 'Gol'

AG dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Penerangan jalan merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga bersama-sama menjaga aset negara dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal yang merugikan kepentingan umum,” pungkasnya.

Editor: Oki Budiman