POSMETRO MEDAN – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).
Tiga pengelola dana BOS didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp268,2 juta, sementara nama pemilik yayasan turut disebut dalam surat dakwaan, tetapi belum dihadirkan sebagai terdakwa.
Ketiga terdakwa yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang bertugas sebagai operator sekolah. Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Daniel Simamora.
Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,2 juta.
Atas dugaan tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 3, hingga dakwaan kedua Pasal 9 UU Tipikor juncto ketentuan KUHP yang berlaku.
Sorotan dalam persidangan juga mengarah pada munculnya nama Mesini, pemilik Yayasan Farhan Syarif Hidayah. Jaksa menguraikan dugaan keterlibatannya dalam surat dakwaan. Namun hingga sidang perdana digelar, Mesini belum diajukan ke meja hijau sebagai terdakwa.
Fakta tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan perkara, mengingat peran pihak yayasan ikut diuraikan dalam konstruksi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Sementara itu, usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum para terdakwa mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan. Kuasa hukum para terdakwa, Bambang Santoso, juga memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. Sidang berikutnya akan menjadi tahap awal untuk menguji sah atau tidaknya dakwaan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Editor: Oki Budiman












