Telkomsel Dilaporkan ke KPPU Medan Terkait Seleksi Mitra NGPP 2026, Diduga Rugikan Mitra Lokal

oleh
Gugat Telkomsel.

POSMETRO MEDAN – Sejumlah perusahaan mitra eksisting PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) di wilayah Sumatera Bagian Utara melaporkan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan ke Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan.

Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026 yang dinilai merugikan pelaku usaha lokal.

Laporan resmi disampaikan pada Rabu (1/7) oleh CV Fadin, perusahaan mitra asal Stabat, Kabupaten Langkat, didampingi CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa sebagai saksi.

Para pelapor menilai kebijakan transisi kemitraan yang diterapkan Telkomsel telah menyebabkan hampir seluruh mitra usaha kecil eksisting di wilayah Sumatera tidak memperoleh perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

BACA JUGA..  Razia Cafe Janah Ricuh, Mobil Dinas BNNK Deliserdang dan Satpol PP Hancur

Direktur CV Fadin, Arbi Hasibuan, mengatakan keberatan utama pelapor berawal dari kebijakan Telkomsel yang menggabungkan lini pemasaran internet rumah (IndiHome) dengan bisnis distributor pulsa (Business Mobile) dalam satu skema seleksi kemitraan.

Menurutnya, skema tersebut menjadikan kemampuan finansial sebagai komponen penilaian yang dominan, dengan bobot mencapai 40 persen, sehingga dinilai tidak sejalan dengan karakteristik usaha pemasaran internet rumah yang berbasis wilayah operasional.

“Kami dipaksa mengikuti skema penggabungan tersebut, sementara kebutuhan modal untuk bisnis distributor pulsa mencapai nilai yang sangat besar. Kondisi ini membuat pelaku usaha daerah sulit bersaing meski memiliki pengalaman dan performa yang baik,” ujar Arbi, Jumat (2/7/2026).

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pantai Labu

Arbi menyebut perusahaannya telah menjadi mitra resmi pemasaran IndiHome selama hampir satu dekade dengan capaian kinerja yang diklaim konsisten memenuhi target.

Namun, dalam hasil seleksi NGPP 2026 yang diumumkan pada 26 Juni 2026, CV Fadin dinyatakan tidak lulus, sedangkan sejumlah perusahaan berskala besar dinyatakan lolos sebagai mitra baru.

Atas dasar itu, pelapor menduga terdapat praktik tying agreement atau perjanjian tertutup melalui penggabungan dua lini bisnis dalam satu paket kemitraan, yang dinilai berpotensi membatasi persaingan usaha.

Selain itu, pelapor juga menduga adanya penyalahgunaan posisi dominan dan perlakuan diskriminatif terhadap mitra usaha kecil.

Dalam laporannya, pelapor mendalilkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2), Pasal 19, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA..  Nenek Marlina Diduga Dikriminalisasi, PH Minta Hakim PN Lubuk Pakam Cermat

Selain meminta KPPU melakukan pemeriksaan terhadap Telkomsel Area Sumatera, pelapor juga mengajukan permohonan penetapan sementara (status quo) agar proses transisi kemitraan, termasuk penyerahan wilayah operasional Binjai-Langkat kepada perusahaan yang dinyatakan lolos, ditunda hingga proses pemeriksaan selesai dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, KPPU Kanwil I Medan masih melakukan verifikasi awal terhadap laporan beserta bukti-bukti yang disampaikan pelapor.

Sementara itu, pihak Telkomsel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(dyka.p)

EDITOR : Putra