POSMETRO MEDAN – Kasus pembunuhan terhadap dosen Universitas Sumatera Utara (USU), OK Hasnanda Syahputra, memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa OK Muhammad Hafiz dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2026).
Dalam tuntutannya, JPU Jennifer Sylvia Theodora dari Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan Hafiz terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Jaksa menilai perbuatan Hafiz tidak dapat dilepaskan dari kondisi kekerasan dalam rumah tangga yang disebut telah berlangsung dalam keluarganya. Karena itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Kasus ini berawal dari peristiwa tragis di rumah keluarga mereka di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu (30/11/2025). Hafiz mengakui menusuk ayah kandungnya hingga meninggal dunia setelah bertahun-tahun menyimpan rasa sakit hati.
Dalam persidangan terungkap bahwa korban diduga memiliki sifat temperamental dan kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya saat terjadi pertengkaran. Hafiz juga mengaku beberapa kali menjadi korban kekerasan, hingga mengalami trauma yang mendalam.
Puncaknya terjadi ketika pertengkaran kembali pecah pada pagi hari kejadian. Emosi yang memuncak membuat Hafiz mengambil sebilah pisau dari dapur dan menusukkannya kepada sang ayah hingga tewas.
Tuntutan yang relatif ringan dibanding perkara pembunuhan pada umumnya langsung menjadi perhatian publik. Hal itu karena jaksa menilai perkara ini memiliki latar belakang kekerasan dalam rumah tangga yang berkepanjangan, sehingga memilih menerapkan ketentuan dalam UU PKDRT sebagai dasar tuntutan.
Editor: Oki Budiman












