Kas Uang Pedagang Cabai Digasak, Pelaku Habiskan Main Judol

oleh
Pelaku Jafar Tua Purba diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Jafar Tua Purba (34) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang hasil penjualan milik pedagang cabai di Pajak Sukaramai, Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area. Ironisnya, uang senilai Rp5 juta yang digondol itu diakui pelaku habis digunakan untuk bermain judi online (judol).

Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026). Saat itu, Jafar yang bekerja membantu korban berjualan bawang dan cabai memanfaatkan situasi ketika hendak menutup lapak.

“Pelaku mengambil uang hasil penjualan yang disimpan di tampah tempat cabai saat membersihkan lokasi usaha,” ujar Ainul Yaqin, Kamis (2/7/2026).

Korban, Romasta Sinaga (47), baru menyadari uang hasil penjualan sebesar Rp5 juta telah raib ketika hendak mengambilnya. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi.

Hasilnya, rekaman memperlihatkan dengan jelas pelaku mengambil uang tersebut. Berbekal bukti itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Pikap Tergelincir Saat Menikung, 2 Sopir Dilarikan ke RS

Kurang dari sepekan, Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil melacak keberadaan Jafar. Ia ditangkap di kawasan Pajak Sukaramai, tepatnya di pinggir jalan, pada Rabu (1/7/2026).

Saat diperiksa, Jafar mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku uang hasil pencurian telah dihabiskan untuk bermain judi online.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp20 ribu,” kata Ainul Yaqin.

BACA JUGA..  Aksi Gelapkan 10 Karung Pakan Ayam Gagal, Sopir Truk & Dua Rekannya Ditangkap

Kini, Jafar telah ditahan di Polsek Medan Area dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian. Kasus ini kembali menjadi potret bagaimana kecanduan judi online diduga mendorong seseorang nekat melakukan kejahatan demi memenuhi hasrat berjudi.

Editor: Oki Budiman