Wakil Rakyat Kok Antikritik, Farid Wajdi: Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

oleh
Founder Ethics of Care, Farid Wajdi.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Ruang kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers dinilai harus tetap dijaga sebagai pilar utama demokrasi. Pejabat publik, khususnya wakil rakyat, diingatkan agar tidak bersikap antikritik dengan menjadikan laporan pidana sebagai respons utama terhadap kritik maupun pemberitaan yang dianggap merugikan.

Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Karena itu, setiap pejabat publik harus memiliki kesiapan untuk menerima kritik sebagai konsekuensi dari amanah yang diembannya.

“Ketika seseorang memilih menjadi wakil rakyat, ia harus siap menerima kritik, pengawasan, bahkan pemberitaan yang keras sekalipun sebagai konsekuensi dari jabatan publik yang diembannya,” ujar mantan Komisioner Komisi Yudisial tersebut.

BACA JUGA..  Galian C Ilegal, Dibiarkan Camat Pantai Cermin dan Bupati Sergai!!!

Farid mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melindungi nama baik apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Namun, menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk membuka ruang kritik karena seluruh tindakan dan kebijakannya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers. Oleh sebab itu, mekanisme tersebut semestinya menjadi langkah pertama yang ditempuh apabila terdapat keberatan atas sebuah pemberitaan.

BACA JUGA..  Honda Premium Matic Day Hadirkan Pengalaman Langsung Menjajal Skutik Premium Bagi Pecintanya

Menurut Farid, penggunaan instrumen pidana oleh pejabat publik seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers tidak menghasilkan penyelesaian.

“Pendekatan seperti itu menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai pejabat publik tidak dapat dipisahkan dari kepentingan masyarakat karena menyangkut pelaksanaan kewenangan, penggunaan anggaran negara, hingga kebijakan publik. Dalam konteks tersebut, kritik merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Selain itu, Farid menyoroti pentingnya transparansi apabila seorang pejabat mengambil langkah hukum dalam kapasitas pribadi. Menurutnya, publik berhak mengetahui bahwa seluruh biaya pendampingan hukum, jasa advokat, maupun pengeluaran lainnya tidak menggunakan fasilitas ataupun anggaran negara.

BACA JUGA..  Perkuat Mitigasi Bencana, Rico Waas Kukuhkan Pengurus FPRB Kota Medan 2026–2030

Farid menilai kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh sejauh mana ruang kritik tetap terbuka. Ia mendorong para pejabat publik untuk lebih mengedepankan klarifikasi yang didasarkan pada data, fakta, dan argumentasi daripada merespons kritik dengan pendekatan represif.

“Ukuran seorang negarawan bukan seberapa cepat melaporkan pengkritiknya, tetapi seberapa mampu menjawab kritik dengan argumentasi, data, dan keterbukaan. Wakil rakyat dipilih untuk mempertanggungjawabkan amanah kepada masyarakat, bukan menjadi kebal terhadap kritik,” tutupnya.(*)

EDITOR: Oki Budiman