Skandal Penipuan Dokumen Perizinan Palsu di Deli Serdang, Hari Ini Polisi Minta Keterangan Pelapor Dan Saksi

oleh
Satreskrim Polresta Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang disebutkan sudah menjadwalkan memulai penyidikan dengan memanggil korban penipuan Dokumen perizinan Dedy Irawan pengusaha peternakan ayam petelur di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Jumat 14/8/2026.

Selain korban ( Pelapor), para Saksi-Saksi dikabarkan juga akan dimintai keterangan oleh penyidik, guna mengungkap awal mulai terjadi transaksi pengurusan dokumen perizinan di Dinas DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang yang belakangan diketahui palsu.

Dalam kasus ini, korban penipuan mengalami kerugian rp 1,1 milyar hanya dalam masalah mengurus dokumen izin baik itu PBG, izin usaha, lingkungan hidup dan lainnya. Oknum mantan pegawai honorer yang juga di sebutkan ” Anak main Kadis DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang bernama Azmi Albar itu berhasil mengecoh korban dan hingga kini kabur tak ada lagi tinggal di rumahnya yang terletak di Jalan Thamrin Kecamatan Lubukpakam.

BACA JUGA..  Jual 15 Kg Sisik Tenggiling, Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan Bui

Dedy Irawan pengusaha peternakan ayam itu awalnya tak mengenal Azmi Albar pelaku penipuan itu, namun karena dibawa dan dikenali oleh Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri alias Aci, korban percaya dan menyanggupi semua permintaan uang dari pelaku.

Korban mengaku membeli sawah seluas 6,5 hektar untuk dijadikan kandang ayam itu karena disebutkan oleh Kepala Desa kalau tidak ada masalah kalau dibangun kandang ayam dilokasi itu. Hingga terjadi transaksi pembelian sawah dengan harga rp 35 juta perante seluas 6,5 hektar. Selain mengamankan jual beli sawah, Kepala Desa juga mendapat proyek nimbun sawah menjadi daratan dan sudah terlaksana tinggal 30 persen lagi lokasi yang belum ditimbun. Tak hanya dapat untung besar Kepala Desa Paluh Sibaji itu kemungkinan akan mendapat keuntungan ganda lagi kalau semisal kandang akan dibangun dan beroperasi. Namun nasib naas bagi pengusaha, petugas Satpol PP gabungan bersama pihak perizinan dan Anggota Komisi II DPRD datang ke lokasi dan menyegel lahan persawahan yang ditimbun itu karena merupakan lahan pertanian yang tidak boleh dialih fungsi kan.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII

Pengusaha menunjukkan dokumen izin yang suda mereka dapatkan dari pelaku penipuan dan ternyata setelah diperiksa dokumen -dokumen itu rata- rata. palsu. Dalam kasus ini, korban melaporkan penipuan ke Polresta Deli Serdang. Sementara pihak Pemkab malah menuding korban lalai dan menyesalkan kenapa pakai calo saat mengurus izin.

Kuasa hukum Dedy Irawan ( korban penipuan), Nasib Butar-Butar, S.H., M.H. membantah kliennya lalai dalam mengurus perizinan. Ia menegaskan bahwa kliennya sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Klien saya pada bulan November 2025 itu, NIB-nya dan Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha sudah keluar dan itu asli. Namun selanjutnya, pengurusan izin lain hingga PBG inilah yang palsu,” ujarnya.

BACA JUGA..  Kampus USI Digerebek, 3 Kg Lebih Ganja Disita

Usai audiensi yang belum memberikan titik terang bagi Dedy Irawan, Nasib Butar-Butar kembali menegaskan kejanggalan waktu terbitnya dua dokumen resmi kliennya. Menurutnya, NIB dan Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang itu terbit sebelum aturan LSD diberlakukan secara resmi di Sumatera Utara.

“Kenapa NIB dan Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha dikeluarkan, dikarenakan pada akhir tahun 2025 itu setahu saya belum berlaku yang namanya LSD, sebab Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang memperketat alih fungsi lahan sawah secara nasional baru diberlakukan di Provinsi Sumatera Utara pada Juni 2026, dan baru ditandatangani Presiden pada Februari 2026. Jadi klien saya ini tidak ambil pusing soal LSD, lagi pula sawah yang dia beli juga tidak produktif,” Pungkas Nasib.( Wan)

EDITOR : Putra