Palsukan Dokumen Warisan, Pensiunan Dosen USU Dituntut 3 Tahun

oleh
oleh
Pensiunan dosen USU menjalani sidang.

POSMETRO MEDAN – Mantan PNS Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Sudjono dituntut selama 3 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu untuk menguasai harta warisan senilai Rp 20 miliar.

“Hukuman kepada terdakwa Sudjono dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, AP Frianto Naibaho, Kamis (13/8/2026).

Tuntutan terhadap Sudjono dibacakan di Negeri Medan, Rabu (12/8/2206) sore. Usai menjalani sidang tuntutan, terdakwa kemudian akan menyampaikan nota pembelaan Rabu 26 Agustus 2026 mendatang.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses pengurusan penetapan ahli waris atas almarhum Drs Tasrif Gandhi.

Terdakwa diduga mengurus Surat Keterangan Kematian Oly Dhana yang diterbitkan pada 5 Mei 2017.

BACA JUGA..  Peredaran Pod Getar Terendus di Binjai, Dua Orang dimankan

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat penerbitan Kutipan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2018, Sudjono diduga membuat sendiri surat pernyataan yang kemudian dibawa ke Kantor Lurah Kota Matsum III untuk memperoleh cap dan tanda tangan, sebelum diajukan sebagai kelengkapan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Medan.

Permohonan itu kemudian melahirkan Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 150/Pdt.P/2019/PA Medan tertanggal 21 Oktober 2019 yang menetapkan ahli waris almarhum Drs. Tasrif Gandhi.

Jaksa menyebut penetapan tersebut berkaitan dengan sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari tanah dan bangunan di Jalan Cemara, Jalan Sinabung, Jalan Paduan Tenaga, lahan seluas 11.671 meter persegi di Desa Tembung, Deliserdang, sebidang tanah di Kota Tanjungbalai, hingga kendaraan roda empat dan roda dua.

BACA JUGA..  Poktan Demo PT BSP di Kisaran Ricuh, Puluhan Orang Luka

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memperoleh penetapan ahli waris menggunakan dokumen yang diduga berisi keterangan tidak benar, termasuk mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Oly Dhana.

Padahal, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 314/Pdt.G/2014/PA Medan, Sudjono hanya berstatus sebagai saksi dan bukan saudara kandung maupun saudara seibu Oly Dhana.

Jaksa juga menilai, data Kartu Keluarga dan riwayat hidup Oly Dhana menunjukkan identitas ayah kandung yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam permohonan ahli waris.

Selain itu, jaksa mengungkap adanya dugaan keterangan palsu dari seorang saksi bernama Fahmi Ilham yang mengaku sebagai tetangga Oly Dhana.

BACA JUGA..  Kandang Lembu Jebol, Honda Supra X 125 Raib

Berdasarkan keterangan dari Kelurahan Kota Matsum III, yang bersangkutan disebut tidak pernah berdomisili di alamat yang dicantumkan.

Mantan Lurah Kota Matsum III, Mirnaloy, juga disebut menerangkan bahwa surat pernyataan yang dipakai terdakwa bukan diterbitkan oleh pihak kelurahan.

Cap stempel dan tanda tangan pada dokumen tersebut diduga berbeda dengan dokumen resmi, bahkan tanda tangan lurah disebut dipalsukan.

Akibat perbuatan terdakwa, Yusbah yang merupakan istri kedua almarhum Drs. Tasrif Gandhi disebut mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar, karena diduga kehilangan hak atas harta warisan suaminya.

Sudjono didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau digunakan sebagai alat bukti sehingga mengakibatkan kerugian. (bbs)