4 Bulan Memgendap, Kasus Penipuan Diimingi Proyek Catut Nama Bupati Humbahas, KPK dan Kejagung Diminta Ambil Alih

oleh

POSMETRO MEDAN – Sejak dilaporkan pada 16 Juni 2026 dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Humbahas oleh Bingkas Samosir, 56, warga Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, kasus penipuan dengan uang Rp 200 juta sebagai uang pelicin yang diimingi akan mendapatkan proyek di Humbahas, menuai kecaman dari masyarakat.

Pasalnya, sudah 4 bulan 10 hari prosesnya di Polres Humbahas belum menuai perkembangan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung pun, diminta untuk mengambil alih kasus dugaan tersebut.

Permintaan itu disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis Humbang Hasundutan (Humbahas) Tumpal Sirait, dan Ketua DPD LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Sudirno Lumbangaol, secara terpisah, Sabtu (26/09/2026).

Dikatakan Tumpal, pengambilan alihan kasus dugaan penipuan tersebut dilakukan demi efektivitas pemeriksaan agar pihak yang dilaporkan oleh Bingkas segera terungkap.

Selain itu, lanjut Tumpal, dalam laporan Dumas Bingkas Samosir, adanya uang Rp 200 juta diduga sebagai uang pelicin untuk mendapatkan proyek, transaksinya dirumah Dinas Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan pada 9 Juli 2025 lalu.

” Demi efektivitas pemeriksaan , KPK atau Kejaksaan Agung segera mengambil alih. Soalnya, tidak masuk akal sampai saat ini perkembangan penyelidikan kasus tersebut penyidik baru melakukan klarifikasi terhadap empat orang, diantaranya 3 orang saksi dari pelapor,” kata Tumpal.

BACA JUGA..  Bandar Tak Ketangkap, Dua Pria Pecandu Sabu Dibekuk Polisi

Sementara, Sudirno Lumbangaol menilai , bahwa kasus tersebut sudah tidak bisa ditangani oleh pihak Polres Humbahas. Ia beralasan, independensi dan keluasan penyidikan patut dipertanyakan.

” Kalau ditangani KPK atau Kejaksaan Agung lebih independen dan lebih mendalami dugaan adanya pemberian uang Rp 200 juta sebagai iming-iming mendapatkan proyek,” katanya.

Menurutnya, kasus ini lebih cocok ditangani KPK atau Kejaksaan Agung, apalagi dikarenakan penerima uang Rp 200 juta telah mencatut nama Bupati Humbahas Oloan Paniaran, selain transaksi pemberian uang di rumah Dinas Bupati.

Dengan diambil alihnya kasus ini, , diharapkan dapat terungkap uang yang diterima TN disetor kemana. Selain, akan terungkapnya dugaan fee proyek di Humbahas.

” Kalau hanya pasal pidana penipuan , itu biasa saja. Kalau korupsi setoran terungkap , maka ada dugaan suap dan gratifikasi , kepada siapa uang itu dikasih,” kata Sudirno.

Menurut Sudirno, UU KPK pada pasal 8 ayat 1 jelas tertera bahwa KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi lain yang menjalankan tugas berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA..  Benny Warga Gang Pekong Tewas Ditikam Adik Ipar

Kemudian, pasal 8 ayat (2) juga sangat jelas menyatakan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepolisian atau kejaksaan.

” Karena itu, KPK harus segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap dalang pemberian proyeknya,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Humbahas telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi dengan mengambil keterangan terhadap 4 (empat) orang saksi, termasuk pelapor.

Sejak, dilaporkan pada 16 Juni 2026 dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Bingkas Samosir, 56, warga Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Hal itu disampaikan, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak, via WhatsApp,

Masih dikatakan Jafar, bahwa indentitas TN yang mengaku orang dekat Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan yang menjanjikan proyek ke Bingkas, belum dapat dilakukan pemanggilan.

Jafar mengatakan, hal itu dikarenakan bahwa pihak yang dilaporkan dalam Dumas tersebut, alamat lengkap TN tidak diketahui.

” Yang bersangkutan belum dapat dilakukan pemanggilan karena identitas lengkap serta alamat yang bersangkutan belum diketahui, mengingat pelapor maupun saksi-saksi juga tidak mengetahui secara pasti,” katanya.

BACA JUGA..  Perkuat Mekanisasi dan Percepat Pemulihan Pertanian, Pemkab Tapanuli Utara Salurkan 527 Unit Alsintan

Ditanya, bahwa proyek yang dijanjikan itu, dan uang Rp 200 juta diduga sebagai pelicin diberikan oleh korban dirumah Dinas Bupati Humbahas, apakah akan mengarah kepada Bupati Oloan, Jafar mengaku masih tahap penyelidikan.

” Seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian akan mendalami setiap fakta yang ditemukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

• Proyek Dijanjikan Saat di Rumdis Bupati

Dikutip dari laporan, dugaan dijanjikan proyek hingga uang raib Rp 200 juta diduga sebagai pelicin, terjadi pada 9 Juli 2025 lalu, tepatnya di Rumah Dinas Bupati Humbahas, Jalan Bukit Inspirasi.

Kejadian itu bermula, Bingkas, bersama tiga orang rekannya kerumah dinas Bupati Humbahas, pada 9 Juli 2025 lalu.

Lalu, sesampainya dirumah dinas, mereka ketemu dengan Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan dan membicarakan soal proyek.

Adapun proyek yang dibicarakan itu pun, akhirnya berlangsung di keesokan harinya, pada 10 Juli 2025.

Setelah itu, Bingkas menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 200 juta kepada TN yang mengaku dekat dengan Bupati.

Lalu, Bingkas bersama ketiga orang rekannya pulang ke Medan.ds