POSMETRO MEDAN – Perdagangan ilegal sisik tenggiling seberat 15 kilogram menyeret tiga pria ke meja hijau. Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (12/8/2026) sore.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Rahmayani di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 50 hari.
Jaksa menilai perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 40A ayat (1) huruf f UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Usai tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa langsung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu. Mereka berdalih sebagai tulang punggung keluarga.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (20/8/2026).
Berawal dari Pesanan Rp2,8 Juta per Kilogram
Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Ranjes, yang hingga kini belum tertangkap, menghubungi Ebed dan mengaku hendak membeli sisik tenggiling dengan harga Rp2,8 juta per kilogram.
Ebed kemudian menghubungi Awaluddin untuk menanyakan ketersediaan sisik tenggiling. Awaluddin menyebut dirinya memiliki akses terhadap sisik tenggiling sebanyak 45 kilogram.
Pada Rabu (14/1/2026), Awaluddin bersama Muhammad Nasir mendatangi rumah Ebed. Ketiganya kemudian mencari cara untuk mendapatkan sisik tenggiling yang disebut berada di wilayah Tebing Tinggi.
Mereka akhirnya berangkat menuju Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menggunakan sebuah mobil.
Setibanya di lokasi, Nasir turun dari kendaraan dan mengambil sebuah goni berisi sisik tenggiling dari seseorang. Ketiganya kemudian bertolak kembali menuju Medan.
Dalam perjalanan, Ebed menghubungi Ranjes dan memberitahukan bahwa 15 kilogram sisik tenggiling telah berhasil diperoleh.
Ranjes kemudian meminta Ebed menjemputnya di kawasan Manhattan Medan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, mereka bertemu Ranjes. Setelah itu, Ranjes mengarahkan ketiganya menuju sebuah gudang di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia, Medan.
Namun, transaksi tersebut tak pernah terjadi.
Sekitar pukul 23.45 WIB, saat tiba di lokasi, ketiga terdakwa justru ditangkap anggota Kodim I/Bukit Barisan.
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Kodim I/BB untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, ketiga terdakwa bersama barang bukti diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, nasib ketiganya berada di tangan majelis hakim PN Medan. Mereka terancam mendekam di balik jeruji selama 1,5 tahun jika tuntutan jaksa dikabulkan seluruhnya.
Editor: Oki Budiman












