POSMETRO MEDAN – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Padangsidimpuan pada Jumat, 7 Agustus 2026, masih menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
Kecelakaan tunggal tersebut melibatkan sepeda motor yang membawa empat orang dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia serta tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB tersebut turut mengingatkan pentingnya memastikan kondisi fisik sebelum berkendara. Waktu dini hari merupakan periode ketika tubuh secara alami membutuhkan waktu istirahat, sehingga rasa lelah dan kantuk dapat berpotensi menurunkan konsentrasi serta kewaspadaan pengendara.
Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy, Sofiyan Hazri, menjelaskan bahwa kondisi fisik merupakan salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan sebelum seseorang memutuskan untuk berkendara, terutama ketika melakukan perjalanan pada waktu istirahat.
“Ketika tubuh sudah lelah atau mengantuk, kemampuan untuk berkonsentrasi dan merespons situasi di jalan dapat menurun. Pengendara juga berpotensi mengalami microsleep, yaitu kondisi ketika seseorang tertidur atau kehilangan kesadaran dalam waktu yang sangat singkat. Dalam kondisi berkendara, hal tersebut tentunya memiliki risiko yang sangat besar,” ujar Sofiyan.
Karena itu, pengendara disarankan untuk tidak memaksakan diri melanjutkan perjalanan ketika mulai merasa lelah atau mengantuk. Beristirahat terlebih dahulu merupakan langkah sederhana yang dapat membantu menjaga konsentrasi dan kewaspadaan selama berkendara.
Selain kondisi fisik, jumlah penumpang juga menjadi aspek penting dalam keselamatan berkendara. Sepeda motor memiliki kapasitas dan batas penggunaan yang perlu diperhatikan. Membawa penumpang melebihi ketentuan dapat memengaruhi keseimbangan dan stabilitas kendaraan, sekaligus meningkatkan tantangan bagi pengendara dalam menjaga kendali.
“Ketika membawa penumpang, pengendara tidak hanya perlu memperhatikan kendali kendaraan, tetapi juga harus menjaga keseimbangan akibat adanya tambahan beban dan pergerakan penumpang. Kondisi tersebut dapat semakin menantang ketika harus melakukan pengereman, berbelok, atau menghadapi situasi yang tidak terduga di jalan,” jelas Sofiyan.
Ketentuan mengenai jumlah penumpang sepeda motor juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (9), disebutkan bahwa pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Menanggapi peristiwa tersebut, Sofiyan menyampaikan keprihatinan dan mengajak masyarakat untuk menjadikannya sebagai pembelajaran bersama dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.
“Kami tentu prihatin dengan adanya peristiwa ini dan turut mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, sementara para korban yang mengalami luka dapat segera mendapatkan kesembuhan. Di sisi lain, setiap kejadian di jalan dapat menjadi pembelajaran bersama untuk semakin meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya berkendara secara aman,” tuturnya.
PT Indako Trading Coy sebagai main dealer sepeda motor Honda di wilayah Sumatera Utara terus mendorong masyarakat untuk membangun kebiasaan berkendara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab melalui edukasi keselamatan berkendara secara berkelanjutan.
“Keselamatan berkendara dimulai dari keputusan-keputusan sederhana sebelum kendaraan bergerak. Memastikan tubuh dalam kondisi fit, tidak berkendara ketika mengantuk, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan memastikan jumlah penumpang sesuai dengan ketentuan. Hal-hal sederhana seperti ini perlu menjadi kebiasaan agar setiap perjalanan dapat berlangsung dengan tetap mengedepankan #cari_aman,” tutup Sofiyan.
EDITOR : Putra












