POSMETRO MEDAN – Persoalan alih fungsi lahan persawahan seluas 6 hektar yang ditimbun untuk pembangunan peternakan ayam di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang terus bergulir dan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Kali ini Ketua Umum DPP Pujakesuma Eko Sopianto angkat bicara terkait terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen perizinan hingga merugikan investor pengusaha peternakan ayam sampai Rp 1,1 Milyar.
Sebagai putra daerah dan mantan aktivis yang peduli dengan kemajuan Kabupaten Deli Serdang, Eko merasa kasus ini harus bisa diungkap tuntas oleh aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian terutama indikasi keterlibatan pejabat maupun oknum di dinas yang menerbitkan berbagai perizinan seperti Dinas DPMPTSP.
” Kasus ada ditemukan dokumen perizinan palsu sampai merugikan pengusaha RP 1,1 milyar itu mengejutkan, kok bisa terjadi, bisa saja kemungkinan ada korban lain dan melibatkan pihak terkait, pelayanan perizinan adalah wajah investasi daerah. Jika tercoreng, maka kepercayaan investor akan runtuh,” Kata Eko.
Eko juga meminta Bupati Deli Serdang lebih proaktif mengawasi kinerja bawahannya terkait penerbitan dokumen dokumen perizinan, jangan memberatkan para investor dapat memberi solusi dan kemudahan agar iklim investasi dan usaha di kabupaten Deli Serdang makin berkembang.
” Kalau iklim investasi atau usaha di Kabupaten Deli Serdang ini berkembang tentu membuat ekonomi masyarakat menjadi maju,” Terang Eko.
Sebelumnya diberitakan, terbongkarnya kasus dokumen perizinan palsu berawal dari petugas Satpol PP dan Anggota Komisi II DPRD Deli Serdang Indra Silaban melakukan penyegelan timbunan lahan persawahan seluas enam hektar di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu. Saat disegel, pemilih lahan menunjukkan dokumen perizinan yang sudah dipegangnya kepada petugas dan setelah dilihat petugas diketahui kalau dokumen itu palsu dari barcode hingga tak terdaftar dalam sistem yang ada di dinas DPMPTSP.
Dedi Irawan pengusaha peternakan ayam mengaku kalau dokumen perizinan palsu yang dipegangnya didapat dari Azmi Albar yang belakangan diketahui “orang dekat” Kepala dinas DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang saat ini.
Kasus ini kini bergulir di Kepolisian Polresta Deli Serdang dan sudah juga di Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di DPRD Deli Serdang, saat di RDP Kepala Dinas DPMPTSP diundang dua kali tak datang. ( Wan)
EDITOR : Putra












