Nelayan di Tapteng Edarkan Ganja, Berakhir di Penjara

oleh
Seorang nelayan berinisial SN yang ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang nelayan berinisial SN (41), warga Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.

SN ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapteng saat diduga mengedarkan ganja di Jalan Abd. Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu paket ganja seberat bruto 4,34 gram.

BACA JUGA..  Resahkan Warga, Dua Pria Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan penangkapan SN bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Penindakan berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah akan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di lingkungan mereka,” ujar Johannes, Selasa (11/8/2026).

Saat petugas melakukan penangkapan, SN sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Pelaku diduga membuang paket ganja tersebut ke lantai teras rumah warga.

BACA JUGA..  Anggota Geng Motor Ditangkap Jual Sabu

Namun, gerak-geriknya sudah lebih dulu dipantau personel di lapangan. Polisi kemudian menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 4,34 gram,” ungkapnya.

Tak berkutik setelah diamankan, SN kemudian menjalani interogasi awal. Kepada petugas, ia mengakui ganja tersebut merupakan miliknya.

Dari keterangan tersangka, ganja itu sebelumnya diperoleh dari sebuah pondok di kawasan Batu Mardinding, Sibuluan.

BACA JUGA..  Wanita Muda Menjual Sabu, Diciduk di Rumah Kos

Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran ganja yang lebih luas di wilayah hukum Polres Tapteng.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk membongkar jaringan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng,” tegas Johannes.

SN bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Oki Budiman