Guru Honorer LS Diborgol, Kuasa Hukum Soroti Penahanan dan Dugaan Kriminalisasi Profesi

oleh
Guru honorer berinisial LS. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Penahanan terhadap seorang guru honorer berinisial *LS* oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau *P21*, meskipun proses perkara yang menjerat LS telah berlangsung selama hampir satu tahun.

Kuasa hukum LS,*Paris Dakkar Sitohang, SH., MH.*, mempertanyakan urgensi penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, selama proses penyidikan di kepolisian, LS bersikap kooperatif, memenuhi setiap panggilan penyidik, serta tidak pernah melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Selama proses penyidikan yang berlangsung hampir satu tahun, klien kami kooperatif, memenuhi setiap panggilan penyidik, tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah menghilangkan barang bukti. Bahkan pada tahap penyidikan di kepolisian, klien kami tidak pernah dilakukan penahanan,” ujar Paris Sitohang.

Namun, lanjutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, LS justru ditahan pada malam hari.

“Tindakan ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi penahanan. Terlebih, selama proses penyidikan tidak ada keadaan baru yang menurut kami dapat dijadikan dasar objektif untuk merampas kemerdekaan klien kami,” katanya.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan LS masih memiliki tanggung jawab sebagai seorang guru di sekolah.

“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami masih memiliki tanggung jawab mengajar di sekolah. Namun, permohonan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” ungkap Paris.

BACA JUGA..  Keluarga Bongkar Kejanggalan Kematian Winda, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut

Menurutnya, hanya berselang dua hari setelah LS ditahan, perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuhanbatu.

“Setelah dua hari penahanan, perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuhanbatu. Ini menjadi pertanyaan bagi kami, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sehingga terkesan tergesa-gesa sekali,” tegasnya.

Selain persoalan penahanan, tim kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara sejak awal.

Paris Sitohang menyebut pihaknya menduga terdapat konstruksi hukum yang dipaksakan untuk menjerat LS sebagai tersangka. Salah satunya berkaitan dengan persoalan guru yang melakukan pemeriksaan terhadap murid yang berbeda jenis kelamin.

“Seolah-olah ada persoalan bahwa guru tidak berhak memeriksa murid yang berlainan jenis. Padahal pemeriksaan tersebut bukan dilakukan kepada seluruh murid, melainkan terhadap seorang murid yang menjadi saksi anak karena tidak memakai sepatu,” jelasnya.

Menurut Paris, tindakan yang dilakukan kliennya harus dilihat dalam konteks tugas dan lingkungan pendidikan, bukan semata-mata ditarik menjadi persoalan pidana.

“Klien kami berstatus sebagai seorang pendidik yang menjalankan tugasnya di lingkungan sekolah. Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap profesi guru,” ujarnya.

BACA JUGA..  Doli Indra Ingatkan Generasi Muda Soal Nasionalisme di Era Digital

Ia menegaskan seluruh dalil dan kejanggalan tersebut akan diuji melalui mekanisme hukum di persidangan.

“Kalau memang terdapat rekayasa hukum, kami akan ungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk di persidangan. Kami akan buktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai perkara yang telah berlangsung hampir satu tahun tersebut tidak hanya berdampak terhadap LS secara pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan kekhawatiran bagi dunia pendidikan, khususnya para guru honorer yang menjalankan tugas dengan keterbatasan kesejahteraan.

Paris mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara objektif dan profesional. Ia juga merujuk pada

*Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1554 K/PID/2013*, yang menurutnya dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat persoalan guru yang menjalankan tugas mendisiplinkan siswa dalam batas kewajaran.

“Kami meminta agar persoalan ini dilihat secara objektif. Jangan sampai profesi guru yang sedang menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan siswa justru berujung pada kriminalisasi,” kata Paris.

Tim kuasa hukum *Paris Dakkar Sitohang, SH., MH. & Partners* menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk membuktikan dalil-dalil pembelaan terhadap LS.

BACA JUGA..  Pembacok Nenek di Sei Rampah Diciduk

“Kami berharap persidangan nantinya menjadi ruang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Apabila dalil pembelaan kami terbukti, tentu kami berharap nama baik dan harkat martabat klien kami dapat dipulihkan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga meminta perhatian pemerintah pusat dan lembaga terkait, termasuk *Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, serta Gubernur Sumatera Utara*, terhadap perkara yang menjerat guru honorer tersebut.

“Kami meminta adanya atensi dari para petinggi negara terhadap nasib guru honorer yang kami nilai sedang menghadapi persoalan hukum. Mereka mengabdi dengan penghasilan yang relatif kecil, tetapi menjalankan tugas mendidik generasi bangsa,” pungkas Paris.

Sementara itu, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada pihak *Humas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu* terkait penahanan LS, alasan penahanan, permohonan penangguhan penahanan, serta proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, *pihak Humas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum memberikan tanggapan atau balasan atas konfirmasi tersebut*.

Perkara LS selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Labuhanbatu dimulai dengan sidang Dakwaan Tanggal 10 Agustus 2026. Status LS sebagai tersangka juga tetap harus ditempatkan dalam kerangka *asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap*

Editor: Tim Posmetro Medan