Gawat! Kades Edar Inex dan Pod Getar

oleh
oleh
Barang bukti narkoba yang diamankan dari oknum Kades.

POSMETRO MEDAN – Seorang kepala desa di Aceh Utara, RB (41) ditangkap polisi terkait peredaran ekstasi (inex) dan vape narkoba (pod getar).

Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, RB ditangkap tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Penangkapannya berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait peredaran narkoba jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah banyak.

Setelah diselidiki, polisi melihat seorang pria berdiri di samping mobil di lokasi tersebut sehingga dilakukan penangkapan.

BACA JUGA..  Menunggu Pembeli, Dua Terduga Penjual 'Garam Cina' Diringkus

Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan, polisi menemukan 50.000 butir pil ekstasi, 2.495 cartridge vape getar yang mengandung etomidate, serta 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RB mengakui seluruh barang bukti tersebut diterima dari seorang yang disebut sebagai pengendali atas nama Pablo atau AH,” kata Ruddi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA..  Hampir Dua Bulan, Polisi Belum Mampu Tangkap Enam Terduga Pelaku Penyerangan Pabrik Batok di Tanjung Morawa

Ruddi menjelaskan, tersangka RB mengambil barang bukti tersebut di Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan di Aceh dan provinsi lainnya.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Sementara barang bukti cartridge vape getar dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif mengandung etomidate sebagai narkotika golongan II. Polisi saat ini masih memburu Pablo.

BACA JUGA..  Terima Suap Pengadaan Internet, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Polisi menjerat RB dengan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi, Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup.(bbs)