Pembacok Nenek di Sei Rampah Diciduk

oleh
oleh
Petugas mengamankan pelaku pembacokan wanita lansia di Sei Rampah.

POSMETRO MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah, Polres Serdang Bedagai (Sergai), menangkap pelaku pembacokan seorang nenek di Sergai.

Diketahui, pembacokan dialami Rariyah (69) warga Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai. Korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala, setelah diserang menggunakan sebilah parang oleh pelaku.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyebut pembacokan terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA..  Sabu Disembunyikan Rapi di Halaman, Lansia 60 Tahun Pindah Tidur

“Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut sempat membawa korban ke bidan setempat.

Selanjutnya, korban dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk mendapatkan perawatan medis lebih intensif,” ujar AKP Bringin Jaya.

Merasa tidak terima atas apa yang menimpa kerabat mereka, pihak keluarga korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Sei Rampah pada Sabtu (8/8/2026).

BACA JUGA..  Menunggu Pembeli, Dua Terduga Penjual 'Garam Cina' Diringkus

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Napitupulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan guna memburu keberadaan pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil meringkus BE alias B (24) warga Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah.

Pada penangkapan di kawasan Dusun III Desa Betung/Desa Silau Rakyat, tersebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

BACA JUGA..  4 Bulan Memgendap, Kasus Penipuan Diimingi Proyek Catut Nama Bupati Humbahas, KPK dan Kejagung Diminta Ambil Alih

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sei Rampah. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan sadis ini,” tambah AKP Bringin Jaya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (bbs)