Izin Palsu Beredar Rugikan Investor Milyaran, Dinas DPMPTSP Deli Serdang Harus Diusut Polisi

oleh
Kantor Dinas DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang

POSMETRO MEDAN – Terbongkar nya kasus pemalsuan dokumen perizinan di Kabupaten Deli Serdang yang merugikan pengusaha ( Investor) peternak ayam hingga milyar rupiah memunculkan dugaan kalau hal ini kemungkinan sudah berulang terjadi.

Dugaan itu menguat karena pemain surat izin bodong ini diduga ” Anak main” dan orang yang cukup dekat dengan Kadis DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang saat ini. Sejumlah informasi didapat kalai Pelaku penipuan pemalsu Surat Izin atas nama Fahmi Albar ini dengan Kadis DPMPTSP sudah bukan rahasia umum sangat akrab dan selalu dibawa kemanapun bertugas. Bahkan bisa bawa mobil dinas yang bersangkutan.

” Kita minta Polisi periksa juga Dinas DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang ini, karena bukan tidak mungkin aliran dana yang dimakan pelaku bisa kemana mana mengalir dan bisa saja banyak korbannya yang lain, ” Ucap Syarul Tanjung Penggiat Anti Korupsi. Minggu 8/8/2026.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Minta KaDa se-Kepulauan Nias Percepat Usulan BKP 2027

Sikap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang A. Fitriyan Syukri, S.STP, M.Si yang tidak berniat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perizinan ke polisi menuai kritik.

Padahal dokumen tersebut telah merugikan keuangan daerah dan digunakan untuk alih fungsi lahan sawah di Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu.

Dua dokumen yang diduga palsu itu beredar di tengah proses hukum kasus penipuan yang dialami pengusaha Dedy Irawan.

Dokumen pertama bertuliskan “Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Tanda Daftar Gudang PB UMKU: 912030077361900060001” yang ditandatangani secara elektronik a.n. Bupati Deliserdang, Kepala DPMPTSP Kabupaten Deliserdang.
Dokumen kedua berkop logo Pemkab Deliserdang berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemohon inisial DI dengan nilai retribusi Rp22.897.730.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Taput Ikut Rapat Diskusi Persiapan Pelaksanaan Penataan Desa

Syukri dalam sejumlah media menyatakan belum akan melapor ke Polresta Deliserdang. Ia beralasan DPMPTSP saat ini hanya akan melakukan “pembinaan” kepada pelaku usaha yang menjadi korban.

“Bahwa pihak Dedi Irawan sudah di BAP di Satpol PP dan diketahui ada unsur kelalaian didalamnya karena Dedi Irawan tidak pernah mengecek keabsahan legalitas dokumen izin yang dimilikinya,” kata Syukri.

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya publik. Sebab yang dilaporkan Dedy Irawan adalah Azmi Albar alias AA, mantan BHL Kantor Camat Pantai Labu yang disebut-sebut direkomendasikan Kades Paluh Sibaji Nasri saat Syukri menjabat Camat di wilayah tersebut. AA diduga menipu Dedy hingga Rp1,1 miliar dengan iming-iming mengurus perizinan.

Berbeda 180 derajat dengan DPMPTSP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang justru bersikap tegas. Kabid Tata Ruang Ari Martiamsyah menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus penimbunan lahan sawah produktif ke Polresta Deliserdang pada Senin (10/8/2026).

BACA JUGA..  Gubsu Siapkan RSUD dr. M. Thomsen Jadi RS Regional Kepulauan Nias

“Sudah kami persiapkan pak, membuat laporan atau pengaduan ke Polresta Deliserdang akan hal terjadinya penimbunan tanah,” kata Ari saat RDP lintas komisi DPRD Deliserdang, Kamis (6/8/2026).

Ari menyebut, lahan yang ditimbun masuk dalam Lahan Baku Sawah Nasional dan dilindungi UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Anggota Komisi II DPRD Deliserdang menyoroti inkonsistensi sikap DPMPTSP. “Kalau ada dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat dan kop dinas, itu delik pidana. Masa cukup dibina? Negara juga dirugikan sampai Rp22 juta lebih dari retribusi PBG,” ujar Indra Silaban anggota dewan dalam RDP.

Hingga berita ini diturunkan, DPMPTSP belum menjelaskan secara rinci alasan tidak menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan lembaga tersebut.( Wan)

EDITOR : Putra