Aksi Sekda Humbahas Pakai Baju Kaos Serahkan Dokumen KUA PPAS ke DPRD Menuai Sorotan Tajam

oleh
Penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Humbahas.

POSMETRO MEDAN – Aksi, Sekretaris Daerah Kabupaten Humbahas (Sekdakab) Chiristison R. Mabun, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar Purba, Kepala BPKPD Resva Panjaitan yang hanya memakai baju kaos (T-Shirt) saat menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

kepada Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, pada Jumat (07/08/2026) diruangan kerja Ketua DPRD Humbahas, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, Sekda sebagai pejabat tertinggi dilingkungan Aparatur Sipil Negara di Pemkab Humbahas dianggap melanggar etika birokrasi dan aspek kesopanan.

Hal itu disampaikan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tumpal Sirait, Sabtu (08/08/2026).

Dikatakannya, pengantaran atau penyerahan dokumen KUA PPAS merupakan salah satu agenda pemerintahaan yang bersifat formal ataupun tahapan krusial dan formal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Seharusnya, acara resmi antara lembaga eksekutif dan legislatif menuntut penampilan yang mencerminkan profesionalisme serta wibawa instituti pemerintah.

BACA JUGA..  Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Hal itu, berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri , dimana ASN memiliki aturan pakaian dinas yang berlaku, seperti PDH, batik, atau tenun pada hari kerja.

Bukan mengenakkan pakaian baju kaos polos atau t-shirt santai, karena tidak termasuk dalam kategori apalagi kerja formal maupun informal yang diizinkan untuk agenda kedinasan.

” Jadi, kalau kita lihat pakaian yang dikenakkan oleh Sekda beserta jajarannya yang terlalu santai itu menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap institusi DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah. Dan ini, dapat memicu keseriusan Pemerintah Humbahas dalam mengelola tata pemerintahan perlu dipertanyakan,” teganya.

Untuk itu, Tumpal berharap agar Kementerian Dalam Negeri menegur Sekda beserta jajarannya dan memberikan saksi etika.

” Tindakan ini dinilai melanggar norma kesopanan dan protokol birokrasi. Juga , sebagai bentuk pelecehan institusi atau ketidakseriusan pemerintah daerah,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Prioritaskan Infrastruktur Nias Utara, Jalan Penggerak Ekonomi Mulai Dibenahi

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Humbahas Andrianus Mahulae mengatakan, bahwa penggunaan pakaian yang dikenakkan oleh Sekda beserta Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar Purba, Kepala BPKPD Resva Panjaitan dan jajarannya, pada saat penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang langsung diterima oleh Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, bukan maksud kurang menghormati lembaga legislatif.

Menurutnya, pakaian yang dikenakkan oleh Sekda dan yang lainnya adalah merupakan jadwal penggunaan pakaian olahraga untuk ASN dilingkungan Pemkab Humbahas yang dilaksanakan setiap hari, Jumat.

” Horas Amang. Sesuai dengan jadwal penggunaan pakaian Olahraga untuk ASN di Lingkungan Pemkab Humbahas dilaksanakan setiap hari Jumat. Jadi bukan maksud kurang menghormati lembaga legislatif. Terimakasih Amang,” katanya.

Disinggung, apakah penyerahan dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS ke DPRD bukan merupakan agenda kedinasan formal, Andrianus membenarkan.

BACA JUGA..  Polemik Penebangan Pohon Dampak Pembangunan BRT Terus Berlanjut, Rizki Lubis Tuding DLH Medan Jangan Suka Buang Badan

” Penyerahan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran KUA dohot PPAS tong do bagian dari tahapan resmi Amang. Molo taringot tu Pahean Olahraga di Ari Jumat sekaligus dipasahat Dokumen asa terdaftar resmi dang adong nasalah Amang. Alai molo di pembahasan dohot paripurna ikkon ma Pahean resmi Amang. Mauliate,” katanya.

Sementara, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora mengaku, pakaian yang dikenakan oleh Sekda beserta jajarannya biarlah masyarakat yang menilai.

” Mungkin itu dinas mereka saat itu. Tentang hal tersebut, biar masyarakat saja yang menilai,” katanya sembari tertawa.

Pun demikian, Parulian menambahkan, pihaknya sebagai wakil masyarakat tidak perlu dihormati, namun Pemkab dapat membantu mensejahterakan masyarakat, itulah yang dianggapnya sebagai kehormatan.

” Kita tidak haus untuk dihormati.. Namun dengan Pemkab HH dapat membantu mensejahterakan masyarakat, itulah yang kita anggap sebagai kehormatan,” tegasnya.ds

EDITOR : Putra