POSMETRO MEDAN – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp.350 juta, yang digelapkan oleh terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek salah satu pemilik perusahaan pelaksana proyek di Pemkab Deli Serdang dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Sidang di gelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Selasa (22/9).Sidang ke enam ini dipimpin Hakim Ketua Elviyanti Putri SH.MH didampingi Hakim Anggota Sulaiman M. SH.MH dan hakim anggota lainnya. hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang Marisa SH dan Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Syafruddin Habyby.
Sidang dalam agenda pembacaan surat tuntutan ini digelar secara Online dengan menggunakan video call WhatsApp terhadap terdakwa dari dalam lapas Lubukpakam. Pada saat itu sidang dibuka oleh Hakim Ketua Elviyanti Putri dan melakukan vidio call online oleh terdakwa Safruddin Habyby untuk mendengarkan tuntutan yang di bacakan JPU Marisa.
Kemudian JPU Marisa membacakan surat tuntutannya , dalam point di surat tuntutan tersebut terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek di tuntut 1 Tahun 6 Bulan kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa Syahfruddin Habyby alias Kakek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Atau Kedua melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP” kata JPU Marisa
JPU Marisa kemudian melanjutkan pembacaan surat tuntutan, Ditegaskannya terdakwa dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Syahfruddin Habyby alias Kakek dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya” sebut Marissa.
Usai membacakan surat tuntutan,sidang tersebut kemudian ditutup oleh Hakim Ketua Elviyanti Putri dan akan dilanjutkan Minggu depan tanggal 29 September dalam agenda Pledoi tertulis.
” Sidang kita lanjutkan Minggu depan tanggal 29 September, dengan agenda Pledoi pembelaan dari terdakwa” kata Hakim Ketua Elviyanti Putri.
Terpisah, Korban Penggelapan Purwadi Gunawan kecewa atas tuntutan JPU Kejari Deliserdang yang menuntut hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
” Ya kecewa saya , seharusnya 4 tahun tuntutannya, soalnya dia tidak ada niat baik mau mengembalikan uang saya , gitupun pula saya berterima kasih juga kepada JPU dan Hakim , nantinya saat sidang putusan saya tetap meminta dia (kakek) dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara biar menjadi epek jera, kemudian teman saya pun ada juga di tipu oleh dia dan berencana akan melaporkan kembali si kakek ini ke Polresta Deliserdang ” kata Purwadi Gunawan.
Purwadi Gunawan bilang pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata atas perkara ini.
” Ya benar usai sidang ini sudah ingkrah, kami akan melakukan gugatan perdata ” Pungkas Purwadi. ( Wan)
EDITOR : Putra












