POSMETRO MEDAN – Peredaran sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, kembali dibongkar polisi. Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, Senin (10/8/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria masing-masing IS alias Imran (38) dan YM alias Yuda (30) ditangkap. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu dengan total berat bruto mencapai 4,12 gram.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sahat M Lumban Gaol mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui Dumas Presisi, ditambah pemberitaan media online mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Tanjung Medan.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan dugaan aktivitas narkotika, personel bergerak melakukan penindakan hingga berhasil meringkus kedua pria tersebut.
“Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Sahat di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (12/8/2026), didampingi Kasi Humas AKP Sujono.
Dari IS, petugas menemukan 14 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram. Polisi turut menyita pipet berbentuk sekop, kotak dan satu unit handphone. Kepada penyidik, IS mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Sementara dari YM, polisi mengamankan satu plastik klip diduga berisi sabu seberat bruto 1,71 gram. Selain itu, ditemukan timbangan elektrik, plastik klip kosong, handphone serta uang tunai Rp129 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Jika digabung, sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 4,12 gram bruto.
Kedua pria bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Sahat menegaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi. Ia mengajak warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi maupun Polsek terdekat.
Polisi pun mengingatkan, perang terhadap peredaran sabu tidak hanya dilakukan dengan penindakan, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas narkotika yang mencurigakan.
Editor: Oki Budiman












