Curi Besi, Kabel hingga Perkakas, Pemuda 18 Tahun ‘Gol’

oleh
Seorang pemuda berusia 18 Tahun diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang kawasan Gabion, Belawan, akhirnya terungkap. Seorang pemuda berusia 18 Tahun, warga Kelurahan Bagan Deli, berhasil diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Namun, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial N yang disebut ikut beraksi bersama MT.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (2/7/2026). Kasus itu terbongkar setelah pelapor bernama Dimas mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa lubang angin di bagian belakang gudang telah rusak.

BACA JUGA..  Wanita Muda Menjual Sabu, Diciduk di Rumah Kos

“Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama petugas keamanan memeriksa gudang dan menemukan sejumlah bagian di dalamnya dalam keadaan berantakan,” ujar Agus, Rabu (12/8/2026).

Dari pemeriksaan, sejumlah barang berupa perkakas kerja, besi dan kabel diketahui telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

Personel Satreskrim yang dipimpin Ipda Marcelino Damanik langsung melakukan penyelidikan untuk membongkar identitas pelaku.

Hasilnya, polisi memperoleh informasi bahwa MT berada di kawasan Lorong 6 Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Selasa (11/8/2026) malam.

BACA JUGA..  Hitungan Hari, Modifikator Sumut Siap Unjuk Karya di HMC 2026

Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MT tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka MT mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian bersama rekannya, N,” kata Agus.

Kepada penyidik, MT mengaku dirinya bersama N mengambil sejumlah perkakas, besi dan kabel dari dalam gudang. Barang hasil curian kemudian dijual dan uangnya dibagi kepada kedua pelaku.

Dari hasil penjualan tersebut, MT mengaku hanya menerima Rp185.000.

BACA JUGA..  Pembacok Nenek di Sei Rampah Diciduk

Kini MT telah ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih memburu N yang identitasnya telah diketahui.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut dan menangkap pelaku yang masih buron.

Editor: Oki Budiman