POSMETRO MEDAN – Tak berkutik setelah polisi menggerebek rumahnya, seorang pria berinisial R (31), warga Perumahan Purnawirawan, Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.
R diamankan pada Rabu (5/8/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi rumah R dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 1,52 gram.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku R yang berada di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika,” ujar AKP Mulyono, Minggu (9/8/2026).
Saat diinterogasi, R mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana R memperoleh sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal barang haram tersebut,” kata Mulyono.
R beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba melalui Call Center 110.
“Kepada warga masyarakat, diminta jangan takut melaporkan jika mengetahui adanya serangkaian aktivitas narkoba,” pungkasnya.
Editor: Oki Budiman












