POSMETRO MEDAN – Upaya peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial A (38), warga Kecamatan Medang Deras, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Batu Bara saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Access Road Inalum, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram serta satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan di wilayah Medang Deras dan sekitarnya,” ujar Arifin, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung menggiring A ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Arifin menegaskan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka. Satres Narkoba kini masih memburu pemasok yang diduga memasok sabu kepada A sekaligus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan narkoba di atasnya,” tegasnya.
Polres Batu Bara menilai pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika.
Editor: Oki Budiman












