Kejari Asahan Musnahkan BB dari 70 Kasus Narkotika

oleh
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Asahan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti (BB) dari 120 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (4/8/2026).

Ribuan gram narkotika menjadi barang bukti yang paling mendominasi, menandai besarnya perkara narkoba yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Pemusnahan yang digelar di Gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan itu mencakup 119 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 perkara merupakan kasus narkotika, 22 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 27 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta satu perkara tindak pidana cukai.

BACA JUGA..  Modus Baru Pengedar Ganja, 64 Paket Disamarkan dalam Batang Bambu

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 3.116,68 gram sabu-sabu, 36,82 gram ekstasi, dan 435,15 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan rokok elektronik (vape), telepon seluler, pisau, dompet, bong, timbangan digital, uang palsu, egrek, hingga berbagai jenis obat-obatan.

Tak hanya barang bukti kejahatan konvensional, Kejari Asahan juga memusnahkan hasil sitaan dari perkara di bidang perdagangan dan kesehatan, meliputi 292 koli produk olahan makanan dan minuman, tiga koli frozen food, 29 koli produk olahan nonpangan, serta 97 kotak obat-obatan.

BACA JUGA..  Dugaan Pelaksana Burhan Alpin Proyek P3-TGAI Desa Telaga Mekar Kelompok Tani Hanya Sebagai Simbol

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismoyo, menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Judhy.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti. Narkotika dan sejumlah barang lainnya dibakar, sementara sebagian barang lain direbus agar tidak dapat digunakan maupun disalahgunakan kembali.

BACA JUGA..  Tumbangkan Ujung Pandang, Politeknik Negeri Sriwijaya Sabet Emas MLBB PORSENI XV

Menurut Judhy, pemusnahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan sekaligus wujud pertanggungjawaban kepada publik dalam mengeksekusi putusan pengadilan secara transparan dan akuntabel.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Asahan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan seluruh barang bukti yang dirampas negara benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Editor: Oki Budiman