POSMETRO MEDAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (41), warga Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Batu Bara setelah diduga menjadi pengedar sabu di wilayahnya.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Jumat (31/7/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu dengan berat bruto total 7,69 gram yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari dua plastik klip berisi sabu seberat 1,44 gram, lima plastik klip seberat 4,91 gram, serta delapan plastik klip seberat 1,34 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, tas, telepon genggam, wadah deodoran Rexona yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Nibung Hangus,” kata Arifin, Senin (3/8/2026).
Saat ini, M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga berada di atas tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Arifin.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110.
Informasi dari warga dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara.
Editor: Oki Budiman












