example bannerexample bannerexample banner

Polres Binjai Tangkap Dua Bandar Sabu, Peredaran Narkoba di Binjai Timur Digulung

oleh

POSMETRO MEDAN  – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar di wilayah Kecamatan Binjai Timur.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AIM (50) dan BHH (24) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/7/2026) di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Trob Megawati dan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

example banner

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,15 gram, uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA..  DPO Kredit Bank Sumut Diringkus di Jakarta

Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.

BACA JUGA..  Ketua Deni Sah Terima Mandat DPD IPK Kota Binjai 2026-2031
example bannerexample banner

Ia menambahkan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kapolres Binjai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Batang Kuis

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan, setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Kapolres.

Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Binjai dalam membongkar jaringan peredaran narkotika sekaligus menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke tingkat bandar. (dyka.p)

EDITOR : Putra