POSMETRO MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Binjai resmi menggugat DPD IPK Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan perdata tersebut diajukan sebagai bentuk penolakan atas Surat Keputusan (SK) DPD IPK Sumut yang mengambil alih sekaligus menonaktifkan kepengurusan DPD IPK Binjai periode 2024–2029.
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 794/Pdt.G/2026/PN Mdn dengan dalil perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum DPD IPK Binjai, Jansen Simamora, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena pihaknya menilai penerbitan SK Nomor SK.2.1058/A/DPD-IPK/SU/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tidak dilakukan sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPK.
“Adanya gugatan ini berarti untuk sementara waktu tidak ada pihak yang boleh menjabat sebagai Penjabat Sementara DPD IPK Kota Binjai karena perkara ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Jansen, Jum’at (24/7/2026).
Menurut Jansen, kepengurusan DPD IPK Binjai di bawah kepemimpinan Supris merasa sangat kecewa atas keputusan tersebut.
Selama kurang lebih satu dekade membesarkan organisasi di Kota Binjai, kata dia, kepengurusan tersebut justru dibekukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur organisasi yang semestinya.
Ia menilai DPD IPK Binjai merupakan salah satu kepengurusan yang memiliki basis kader militan dan loyal terhadap organisasi.
Sebagai contoh, saat pelantikan DPD IPK Kabupaten Karo, Ketua Supris disebut membawa ribuan kader dari Binjai dengan biaya pribadi sebagai bentuk dukungan terhadap agenda organisasi.
Sementara itu, dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPD IPK Sumatera Utara disebutkan bahwa pembekuan kepengurusan dilakukan karena kepengurusan DPD IPK Binjai dinilai kerap menimbulkan persoalan bisnis dan kepentingan pribadi yang berdampak pada nama baik organisasi serta memicu keresahan di tengah masyarakat.
Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak DPD IPK Binjai, mereka menegaskan Ketua Supris tidak pernah mencampuradukkan organisasi dengan kepentingan pribadi maupun bisnis, serta menilai alasan yang dicantumkan dalam SK tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan AD/ART organisasi.
Saat ini perkara tersebut telah resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dan tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DPD IPK Sumatera Utara terkait gugatan yang diajukan DPD IPK Kota Binjai tersebut.
Posmetromedan akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak DPD IPK Sumut memberikan tanggapan atau klarifikasi atas perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan. (dyka.p)
EDITOR : Putra


















