example bannerexample bannerexample banner

Pengedar Sabu Binjai Timur Ditangkap, Polisi Sita 10,07 Gram Barang Bukti

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN – Melalui operasi penyamaran (undercover), personel Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

BACA JUGA..  Telkomsel Raih Pengakuan Employee Experience Awards 2026 Tingkat Pan-Asia
example banner

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

AKBP Mirzal juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Mahasiswa Desak DPRD Sumut Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Pimpinan Berinisial RA dalam Praktik Makelar Proyek
example bannerexample banner

Menindaklanjuti laporan itu, AKP Ismail langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan, tim kemudian menerapkan teknik undercover hingga berhasil mengamankan RAR beserta barang bukti.

“Dari tangan pelaku diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pirek,” ujar AKP Ismail.

Atas perbuatannya, RAR kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Binjai.

BACA JUGA..  Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin di Jerez

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.(dyka.p)