MA Tolak Kasasi Mantan Kadinkes

oleh
oleh
MA tolak Kasasi mantan Kadinkes Tapteng, hingga tetap dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

POSMETRO MEDAN – Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa tetap divonis 5 tahun penjara atas korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jaspel senilai Rp 10,61 miliar.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 10594 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Jupriyadi.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan pemohon kasasi II/terdakwa Nursyam,” dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/7/2026).

BACA JUGA..  Miliki 83,50 Gram Sabu, Pria di Langkat Diborgol

Dengan putusan tersebut, vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Nursyam berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dia tetap dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti enam bulan kurungan.

Selain pidana badan, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.

BACA JUGA..  Bareskrim, DPR RI Hingga BUMN Diminta Beri Perhatian Dugaan Korupsi di Kebun Sei Putih PTPN-IV

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian negara, Nursyam harus menjalani pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, terdakwa Nursyam terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA..  Pencuri Kabel Lampu Jalan Digolkan, Satu Ditangkap Dua Kabur

Vonis yang dijatuhi MA sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetapi jauh berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Medan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sibolga.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Nursyam hanya divonis 16 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 10,6 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara.(dtk)