POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial A (46), warga Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
A ditangkap ketika diduga tengah menunggu pembeli sabu di Jalan Sei Belumai Hilir pada Jumat (3/7/2026) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket sabu yang diduga siap edar. Selain itu, turut disita uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit timbangan elektrik warna hitam, tas selempang hitam, sejumlah plastik klip transparan, serta sebuah bong atau alat isap sabu.
Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Sei Belumai Hilir.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku dan langsung mengamankannya bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ferry, Senin (6/7/2026).
Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kompol Ferry Kusnadi.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Editor: Oki Budiman












