POSMETRO MEDAN – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Langkat kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial DP (33) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 83,50 gram saat diduga hendak melakukan transaksi di depan sebuah rumah kosong di Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) siang setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Ps. Kasi Humas Polres Langkat, Iptu M. R. Siregar, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (6/7/2026). Ia mengatakan, pelaku diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
“Saat ditangkap pelaku sedang naik sepeda motor dan menunggu di depan sebuah rumah kosong, diduga akan melakukan transaksi narkoba,” ujar Siregar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat total 83,50 gram yang diduga siap diedarkan. DP beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah ditahan di Polres Langkat guna menjalani proses pemeriksaan. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus ini,” tambahnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika. Polisi mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.
Editor: Oki Budiman












