PKS Kejari Medan–Sekretariat DPRD Medan Perkuat Langkah Preventif Tata Kelola Pemerintahan Tertib Hukum

oleh
Kejari dan DPRD Medan teken PKS di bidang hukum.

POSMETRO MEDAN – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib hukum di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

PKS tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., bersama
Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., Senin (31/8/2026). Kegiatan turut disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan Wakil Ketua III DPRD Kota Medan Hadi Suhendra.

Kerja sama ini diarahkan tidak hanya untuk menangani persoalan ketika telah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah antisipatif melalui komunikasi, konsultasi dan mitigasi terhadap potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kota Medan.

BACA JUGA..  Wanita 44 Tahun Diciduk, 80 Butir Ekstasi Berbagai Merek Disita

Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar menekankan pentingnya komunikasi sejak awal. Menurutnya, berbagai aktivitas pemerintahan memiliki keterkaitan erat dengan regulasi sehingga pemahaman dan koordinasi yang baik diperlukan agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sedini mungkin.

Bidang Datun Kejari Medan nantinya dapat memberikan bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan juga dapat mewakili Pemerintah Kota Medan
dalam proses peradilan berdasarkan surat kuasa.

Ridwan berharap PKS tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Ia mendorong agar komunikasi antara jajaran Datun dengan Sekretariat DPRD terus dibangun sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan penerapan regulasi dapat dibahas dan diselesaikan secara tepat.

BACA JUGA..  Pinjam Motor Teman, Uangnya untuk Beli Narkoba & Judi

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menilai PKS akan memberikan manfaat konkret terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurutnya, Sekretariat DPRD memiliki lingkup pekerjaan yang cukup kompleks, mulai dari dukungan terhadap fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan hingga pengelolaan administrasi, anggaran, barang milik daerah, pengadaan barang dan jasa serta kepegawaian.

Karena itu, aspek kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA..  Buka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I Tahun 2026, Rico Waas : Hargai Waktu, Cepat Merespons dan Layani Masyarakat

Ia juga mendorong agar setiap kegiatan yang memiliki potensi risiko hukum dapat dikonsultasikan dan dimitigasi sejak tahap awal.

Melalui PKS tersebut, Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan diharapkan memiliki pola koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan PKS kemudian ditutup dengan pertukaran plakat antara Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan sebagai simbol dimulainya kerja sama.
Ke depan, kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang semakin tertib, profesional, taat hukum, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Rel

EDITOR : Putra