Pelaku Penembakan di Gudang Batok Tamora Ditangkap

oleh
oleh
Pelaku penembakan saat penyerangan gudang batok di Tanjung Morawa, beberapa waktu lalu.

POSMETRO MEDAN – Pelaku penembakan dan penganiayaan di gudang pengolahan batok kelapa kawasan Tanjung Morawa (Tamora), akhirnya ditangkap.

Tersangka atas nama Suhaimi alias Jimmi (40) warga Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai.

Untuk diketahui, gudang batok milik PT Harapan Miling di Jalan Industri, Gang Sawi, Dusun 2, Desa Tanjung Morawa B, diserang pada 11 Agustus lalu.

Saat itu pelaku datang bersama kelompoknya menyerang pekerja dan menembaki lokasi dengan membabi buta, serta merusak mobil-mobil angkutan muatan di lokasi.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Sekip Lubuk Pakam Ketangkap

Selain itu keluarga dari pemilik perusahaan juga dianiaya dengan cara ditembak dan dibacok. Dalam penyerangan itu ada dua orang yang menjadi korban yakni Fandi Fong dan Anton Wijaya.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik membenarkan telah menangkan satu orang pelaku saat ini.

Dijelaskannya, awal mula terjadi penyerangan dan penganiayaan karena ada permasalahan antara sopir dengan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya dengan menganiaya korban, menembak dengan menggunakan soft gun beberapa kali dan membacok pakai parang.

BACA JUGA..  Nyaris 1 Kg Sabu & 6 Ekstasi Disita, Dua Pria Diamankan

“Jadi awalnya itu ada sopir (salah satu pekerja di gudang pengolahan batok) selisih di jalan sama pelaku yang mau ngarit (rumput). Mainlah (berkelahilah) mereka dan kalah lah tukang ngarit ini,” kata Jonni, Senin (31/8/2026).

Setelah kejadian ini, pelaku yang badannya penuh dengan tato pun sempat memanggil teman-temannya yang lain, hingga akhirnya terjadi penyerangan dan penganiayaan di lokasi gudang.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Maling Mobil di Pantai Labu, Penadah Buron

Disampaikan jika pelaku diamankan pada 19 Agustus lalu di Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, setelah polisi melakukan penyelidikan.

Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti kejahatan. Selain itu juga ikut diamankan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 262 UU nomor 1/2023 tentang KUHPidana dan atau pasal 466 UU 1 tahun 2023. Sementara untuk pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.(bbs)