POSMETRO MEDAN- Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap salah satu pengedar sabu- sabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/8/2026) sore.
Tersangka seorang laki-laki berinisial S.B.A. (42), warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Pembangunan II, Desa Sekip.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi mengatakan, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang dicurigai berada di sebuah rumah.
“Saat dilakukan tindakan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak rokok warna hitam yang berada di atas kulkas. Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik transparan ukuran sedang yang berisi 21 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan shabu dengan berat kotor 2,72 gram serta 10 plastik klip kecil kosong. Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp 90.000,” Ungkap Kasat dalam keterangan persnya dilansir, Sabtu 29/8/2026.
Tersangka kini dalam pemeriksaan dan penahanan di Mapolresta Deli Serdang dan dari interogasi awal tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang dari pria berinisial K yang masih dalam pengusutan. Sebelumnya empat orang pengguna sabu juga ditangkap di Dusun Pembangunan II Desa Sekip. ( Wan)
EDITOR : Putra












