POSMETRO MEDAN – DJ (disc jockey) wanita bertubuh bohay berinisial AAFL (26) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan, terkait kasus peredaran pod getar.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan di salah satu rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam.
“Tersangka ini cukup terkenal sebagai DJ. Ia kerap tampil di sejumlah THM seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Darinya kami amankan vape narkoba bermerek Batman,” ucapnya, Kamis (27/8/2026).
Dari hasil interogasi, dia mengaku baru pertama kali menjual barang terlarang tersebut. Ia mendapatkan barang itu dari AL seharga Rp1.850.000. Rencananya, barang tersebut hendak dijual Rp2,1 juta.
“Tersangka ini kita amankan saat mau transaksi. Namun, sebelum bertemu dengan pembeli, keburu kita amankan. Ia mengaku mendapat keuntungan Rp250 ribu per pcs,” tuturnya.
Selain mengedarkan, Miss D juga mengaku sebagai pengguna aktif. Setidaknya, selama tujuh bulan terakhir, ia mengaku selalu menggunakan pod getar.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami akan memburu AL dan jaringannya. Kami juga berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak,” ujarnya.(bbs)











