POSMETRO MEDAN – Tak berkutik, pria berinisial PP (31), yang diduga mencuri sepeda motor Honda CBR 150 milik warga, ditangkap personel Polsek Laguboti saat sedang duduk santai di sebuah kedai di Jalan Gereja, Balige, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ironisnya, PP disebut merupakan residivis yang diduga telah empat kali terlibat kasus serupa.
Kapolsek Laguboti Iptu David Pangaribuan melalui Plt Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasus ini bermula ketika sepeda motor milik Melati Hutahaean yang diparkir di kompleks perumahan di Desa Pasaribu, Kecamatan Laguboti, dilaporkan hilang pada 7 Oktober 2026.
Padahal, kendaraan tersebut telah diparkir dalam keadaan setang terkunci sejak sehari sebelumnya.
Pada 12 Oktober, Kapolsek Laguboti bersama Kanit Reskrim bergerak ke Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, setelah memperoleh informasi keberadaan PP.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sepeda motor yang diduga hasil curian, tetapi terduga pelaku telah melarikan diri.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi mendapat informasi bahwa PP berada di Balige. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah kedai.
“Ditangkap sedang duduk santai sambil minum air hangat di Jalan Gereja Balige,” ungkap Khairuddin, Rabu (14/10/2026).
Penangkapan ini menjadi langkah Polsek Laguboti dalam mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Polisi masih perlu mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku.
Editor: Oki Budiman











