POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PTPN IV Regional II, Jalan Sei Semayang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berakhir dengan penangkapan.
Seorang pria bernama Ayun Setiawan (34) diringkus polisi saat melangsir buah sawit hasil curian, Selasa (13/10/2026).
Kapolsek Sunggal, AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, tersangka beraksi bersama seorang rekannya berinisial Putra yang berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ini melakukan aksinya bersama seorang temannya yang kini buron. Tersangka saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Ainul Yaqin, Kamis (15/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas keamanan perkebunan yang sedang berpatroli melihat orang mencurigakan memasuki areal kebun. Petugas kemudian menghubungi Polsek Sunggal untuk meminta bantuan.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sunggal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian bersama petugas keamanan.
Tak butuh waktu lama, Ayun Setiawan kepergok sedang mengangkat dan melangsir buah sawit milik perkebunan.
Polisi langsung mengamankan tersangka di lokasi, sementara rekannya berhasil kabur. Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama Putra. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut sekaligus memburu Putra yang melarikan diri.
Pengusutan terus dilakukan untuk menuntaskan kasus pencurian di areal perkebunan tersebut.
Editor: Oki Budiman











