POSMETRO MEDAN – Aksi tawuran di Medan Belawan berujung maut. Fadly Lukman Simanjuntak (19) dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tewasnya M. Dian Iqbal Saragih setelah tubuh korban ditembus peluru roket suar atau parachute (SOS) yang ditembakkan terdakwa saat bentrokan berlangsung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Fadly dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 5, Kamis (27/8/2026) sore.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet. Hakim menyatakan Fadly terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Philip saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman Fadly. Di antaranya terdakwa dinilai berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan, perbuatannya menyebabkan kehilangan yang tidak dapat dikembalikan bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta Fadly sebelumnya pernah dijatuhi pidana.
Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni Fadly bersikap sopan selama persidangan dan masih dinilai dapat memperbaiki kehidupannya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki kehidupannya,” ujar hakim anggota Cipto Hosari Parsaoran Nababan.
Baik Fadly melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane, sama-sama menyatakan banding atas putusan tersebut.
Vonis 10 tahun penjara ini diketahui sama dengan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya.
Tawuran Berujung Maut
Kasus berdarah itu bermula ketika tawuran antara kelompok Lorong Veteran dan Lorong Mesjid pecah di Jalan Bagan Deli, Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan surat dakwaan, Fadly yang melihat aksi tawuran kemudian ikut bergabung. Di tengah kericuhan, seorang pria bernama Kesar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) mendatangi Fadly sambil membawa dua roket suar.
Kesar kemudian menyerahkan satu roket kepada Fadly. Meski tidak memahami cara penggunaannya, Fadly membaca petunjuk pada badan roket tersebut.
Roket kemudian dibuka bagian atas dan bawahnya. Fadly menarik pelatuk di bagian belakang, lalu menembakkannya secara mendatar ke arah kelompok lawan.
Fadly kembali menembakkan roket kedua ke arah atas. Alasannya, untuk melihat arah lawan yang melarikan diri.
Namun, tembakan itu justru berujung petaka. Roket mengenai M. Dian Iqbal Saragih yang saat itu sedang mengambil mobil di lokasi.
Peluru suar menghantam punggung kiri Dian hingga menembus bagian dada. Dian tewas di tempat.
Mengetahui korban meninggal dunia, Fadly panik. Ia kemudian membakar baju dan celana yang dikenakannya saat kejadian sebelum melarikan diri menuju kawasan Percut Sei Tuan.
Kini, akibat aksi tawuran yang berubah menjadi tragedi tersebut, Fadly harus menjalani hukuman 10 tahun penjara, meski perkara itu masih akan berlanjut melalui proses banding.
Editor: Oki Budiman












