Kasus Penipuan Pemborong Proyek Pemkab Deli Serdang Disidangkan, Terdakwa Mengakui

oleh
Terdakwa saat Dibawa Ke Mobil Tahanan Oleh Polisi.

POSMETRO MEDAN – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menggelar sidang kasus penipuan penggelapan dengan terdakwa salah seorang Wakil Direktur Perusahaan CV Rizky Amanda merupakan pemborong di Pemkab Deli Serdang. Rabu 25/8/2026 sore.

Sidang kasus penipuan penggelapan uang Rp.350 juta milik korban Purwadi Gunawan dengan terdakwa oknum Pemborong Pemkab Deli Serdang Syarifuddin Habibi (SH) alias Kakek yang mengambil uang pembayaran dari Keuangan Pemkab atas pekerjaan normalisasi sungai di Kecamatan Hamparan Perak.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulaiman dan dua Hakim Anggota lainnya serta JPU Kejari Deli Serdang serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Eva Santa Rosa Sitepu. Dalam sidang JPU menghadirkan enam orang saksi yakni Purwadi Gunawan (korban),Zulham,Adam,Heru,Indra Silaban dan Edi Hermawan dari Dinas Keuangan Dan Aset Deli Serdang.

BACA JUGA..  Tak Diberi Uang, Anak Bacok Ayah

Sebelum masuk ke pokok perkara diawal persidangan, salah satu Hakim Anggota menawarkan perdamaian antara korban dan terdakwa, namun terdakwa Syarifuddin Habibi alias Kakek tidak bersedia berdamai , sedang Korban Purwadi Gunawan mendapat tawaran tersebut mau berdamai secara kekeluargaan.

” Ini terdakwa belum pernah melakukan kriminal dan kalian saling kenal , saya menawarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice Mechanism) (MKR), bagaimana saudara saksi Purwadi Gunawan? ” Tanya Hakim anggota berhijab tersebut.

Purwadi Gunawan menjawab bersedia dan mau mengikuti MKR.

” Saya mau ” kata Purwadi Gunawan.

Bagaimana, terdakwa Syarifuddin Habibi tanya Hakim ?

” Tidak Bu , saya tidak mau ” kata terdakwa Syarifuddin Habibi.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dari JPU Eva Santa Rosa Sitepu ke semua para saksi. Pertanyaan pertanyaan tersebut terkait kronologis peristiwa hukum dalam kasus dugaan penggelapan yang di lakukan terdakwa Syarifuddin Habibi alias kakek.

BACA JUGA..  Pemkab Tapanuli Utara Gelar Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara

Usai mendengarkan keterangan saksi saksi , Hakim Ketua Sulaiman mengarah ke terdakwa Syarifuddin Habibi dan membilangkan apakah keterangan dari saksi saksi ada yang di bantah atau ada yang tidak benar?

Terdakwa Syarifuddin Habibi menyebut benar.

” Benar pak ” kata terdakwa Syarifuddin Habibi.

Kemudian sidang kasus dugaan penggelapan ini ditutup sekira pukul 14.50 WIb sebelumnya sempat ditunda karena jam istirahat siang. Sidang selanjutnya digelar Minggu depan dengan agenda saksi meringankan terdakwa.

Sebelumnya kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan tersangka Saripudin Habibi alias Kakek berjalan selama sekitar enam bulan berproses di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dan penyidik menetapkan Wakil Direktur CV Rizky Amanda yang juga oknum Pemborong Pemkab Deli Serdang itu sebagai tersangka.

BACA JUGA..  Tawuran Digagalkan Corbek & Celurit Disita, Empat Orang Diciduk

kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini sempat menjadi perhatian di tahun 2025 lantaran banyak pemborong atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Deli Serdang yang menjadi korban.

Di kalangan kontraktor, nama perusahaan CV Rizky Amanda cukup banyak dikenal. Pemilik perusahaan dengan panggilan Kakek ini dikenal juga sebagai pihak yang selama ini menyewakan nama perusahaan. Selain untuk proses pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) juga untuk proyek tender. Banyak kontraktor yang memakai nama perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab Deli Serdang dengan perjanjian 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek ketika sudah ada pencairan. ( Wan)